Tujuan pendidikan semata-mata untuk membentuk manusia seutuhnya, dalam artian mampu mengembangkan potensi individu secara harmonis, berimbang, dan terintegrasi. Jika tujuan ini terlaksana dengan baik, maka harapan-harapan baik akan terwujud.
Pendidikan merupakan proses sepanjang hayat dan perwujudan pembentukan diri secara utuh dalam pengembangan segenap potensi dalam rangka pemenuhan segala komitmen manusia sebagai individu, makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, bagi masyarakat, dan, bagi negara.
Tujuan pendidikan semata-mata untuk membentuk manusia seutuhnya, dalam artian mampu mengembangkan potensi individu secara harmonis, berimbang, dan terintegrasi. Jika tujuan ini terlaksana dengan baik, maka harapan-harapan baik akan terwujud.
Salah satu pendidikan yang dekat dan erat kaitannya dengan masyarakat adalah mengenai pengaturan norma dan hukum. Indonesia menetapkan diri sebagai negara hukum yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.
Oleh karena itu, di Indonesia banyak ditemukan sekolah-sekolah hukum yang melahirkan ribuan lulusan hukum setiap tahunnya yang siap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang hukum.
Sumber: www.hukumonline.com
